Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Mulai Gelar Simulasi Penanganan Sengketa Pemilu 2024

MK menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada hari ini, Rabu (6/3/2024).
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada hari ini, Rabu (6/3/2024).

Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung pembukaan simulasi yang diikuti oleh internal MK dari Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024 itu.

“Simulasi akbar PHPU pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD berlangsung sesuai tahapan, mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan,” kata Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia menambahkan, acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan serta Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto.

Keduanya memberikan paparan soal manajemen risiko, serta penyajian dan pengolahan statistik data perkara hasil Pemilu 2024.

Menurut Fajar, simulasi ini dilakukan menjelang jadwal penetapan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret mendatang.

Untuk sengketa pilpres, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK paling lama adalah 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

“Sedangkan untuk pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat MK juga sempat menyambangi menyambangi kantor KPU pada Senin (26/2/2024) lalu.

Fajar menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas beragam skenario lini masa sengketa PHPU 2024. “Meski proses rekapitulasi [suara] masih berjalan, tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper