Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus diagram hasil real count Pemilu 2024, baik Pilpres dan Pileg. KPU pun hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Idham juga mengatakan bahwa data yang kurang akurat di Sirekap justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.
Lantas, bagaimana cara publik mengetahui perolehan suara Pemilu 2024?
Baca Juga
Cara Pantau Hasil Pemilu 2024 di laman pemilu2024.kpu.go.id:
1. Buka situs pemilu2024.kpu.go.id
2. Pilih jenis pemilu yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas, seperti Pilpres; Pileg DPR; Pileg DPRD Provinsi; Pileg DPRD Kabupaten/Kota, atau Pileg DPD
3. Pilih opsi Rekapitulasi Hasil Pemilu
4. Klik nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga TPS yang ingin dilihat
5. Akan ditampilkan hasil pindai dokumen hasil Pemilu