Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara ihwal penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.
Sebaliknya, apabila penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan sedangkan KPK belum, maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
Hal tersebut, kata Ghufron diatur dalam Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 50.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kasus LPEI ini banyak macamnya, bahkan terdiri dari 3 tahapan.
Dengan demikian, dia mempertanyakan kasus yang perlu dihentikan pihaknya. Bahkan, kasus LPEI ini juga ada yang tengah ditangani oleh Mabes Polri.
Baca Juga
"Kasus terkait LPEI itu banyak. Kami baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana, bahkan ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak Pidana Umum yang ditangani Mabes Polri," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Oleh sebab itu, Ketut mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu agar pengusutan kasus ini tidak tumpang tindih.
"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana, kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara Aparat Penegak Hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," imbuhnya.
Adapun, Ketut juga mengaku bahwa saat ini kasus LPEI yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani itu masih dalam pendalaman.
"Yang kemarin [kasus LPEI] sekali lagi masih dipelajari dan ditelaah," pungkasnya