Bisnis.com, JAKARTA - Partai Nasdem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audit forensik ke aplikasi sistem rekapitulasi suara (Sirekap), bukan hanya menghapus grafik real count perhitungan suara sementara.
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan keputusan KPU hilangkan tampilan grafis hasil perhitungan suara sementara menunjukkan adanya masalah dalam aplikasi Sirekap.
"Karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya. Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Dia menekankan sudah banyak persepsi negatif yang tercipta karena berbagai masalah dalam Sirekap. Oleh sebab itu, Sahroni berpendapat audit forensik sangat diperlukan.
KPU, lanjutnya, harus memberi akses kepada lembaga kredibel untuk melakukan audit forensik ke aplikasi Sirekap serta melibatkan perwakilan peserta Pemilu 2024.
Sahroni meyakini, masalah yang menyebabkan grafik Sirekap dihilangkan karena adanya peningkatan suara secara signifikan salah satu partai politik tertentu.
Baca Juga
"Ini menimbulkan problematika yang luar biasa. Maka itu, saya menyarankan KPU berinisiatif untuk mengaudit forensik sistem IT yang dia punya saat ini," jelas wakil ketua Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya sengaja menghilangkan grafis perhitungan suara sementara dari aplikasi Sirekap. KPU kini hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.
Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.
Idham menilai data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.