Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan hasil Pemilu 2024 hanya akan berdasarkan dokumen formulir C.Hasil, bukan data di Sirekap yang belakangan banyak disoroti karena terjadi penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan rekapitulasi suara yang dilakukan pihaknya selalu mengarah pada sumber asli yakni formulir C.Hasil plano yang menunjukkan hasil perhitungan suara peserta pemilu di masing-masing TPS.
"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C.Hasil TPS. Jadi nanti kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan, yang kita gunakan ukurannya adalah form C.Hasil dari TPS tersebut," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Dia tidak terlalu mau menanggapi ihwal lonjakan suara PSI beberapa hari belakangan di aplikasi Sirekap. Hasyim hanya menekankan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota sudah hampir rampung.
Bahkan, lanjutnya, rekapitulasi di tingkat provinsi juga sudah mulai dilakukan. Nantinya hasil rekapitulasi berjenjang itu akan dijadikan bahan untuk rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU untuk tentukan hasil Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Hasyim menyatakan KPU sudah selesai lakukan rekapitulasi nasional untuk daerah pemilihan di luar negeri. Dalam prosesnya, dia menyatakan KPU selalu meladeni segala bentuk permintaan klarifikasi dari pihak saksi peserta pemilu dalam rapat pleno terbuka.
Baca Juga
"Kalaupun ada salah hitung, salah tulis, kan ditelusuri satu per satu. Jadi, saya kira itu yang akan kita jadikan dasar sampai pada penetapan hasil akhir yang batas akhirnya adalah tanggal 20 Maret 2024," katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan permasalahan penggelembungan suara PSI di Sirekap milik KPU sudah diselesaikan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran dugaan adanya penggelembungan suara PSI secara sengaja. Menurutnya, temuan di lapangan tidak demikian karena dalam rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.
"Sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan. Misalnya yang beredar di Sirekap itu di daerah Jawa Tengah dan lain-lain, tapi menurut teman-teman Panwaslu, sudah ditelusuri, sudah kami lacak, ternyata di Sirekap yang tidak presisi yang membaca angka," ujar Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).