Bisnis.com, Bandung -- Hingga saat ini, sejumlah 107 formulir C1 pemilihan legislatif di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dinyatakan hilang.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jabar akan mempidanakan kasus hilangnya 107 formulir C1 plano pemilihan legislatif di Kabupaten Cianjur, Jabar, karena sudah termasuk kejahatan menghilangkan dokumen negara.
"Kami akan memproses soal hilangnya 107 surat C1 plano, kedua kita akan plenokan dan proses ini karena ini sebuah pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu Jabar Wasikin Marjuki di Bandung, Rabu.
Ia menuturkan Bawaslu Jabar segera melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan 107 formulir C1 plano pemilihan legislatif di Kabupaten Cianjur yang masih dianyatakan hilang itu.
Selain itu akan melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Cianjur maupun Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) terkait hilangnya C1.
"Kalau ada indikasi pidana ya dipidanakan, karena saya melihat ini bisa kolaborasi kejahatan antara eksternal dan internal," katanya.
Menurut dia tidak semestinya C1 Plano hilang, seharusnya barang milik negara itu disimpan sebaik-baiknya.
"Itu barang negara satu-satunya dokumen benteng terakhir pemilu itu, ya C1 plano," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur Anggy Sofhia Wardhany mengatakan 107 formulir C1 Plano hasil pemilu legislatif hingga saat ini belum ditemukan.
KPU Cianjur dibantu seluruh PPK dan PPS, kata Anggy sudah berupaya maksimal melakukan pencarian, seperti memeriksa kotak di gudang, namun hanya menemukan 237 C1 plano, sedangkan 107 C1 plano lainnya tidak ada.
"Ternyata ada beberapa kotak yang sudah kosong," katanya.
Ia menjelaskan hilangnya C1 formulir plano itu tejadi saat dijabat oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur sebelumnya yang sudah diberi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hilangnya C1 sebelum saya menjabat KPU Cianjur sekarang," kata Anggy.