Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melepas Helmut Hermawan usai kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.
Helmut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Untuk diketahui, hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan penetapan Helmut sebagai tersangka tidak sah dan berkekuatan hukum, Selasa (27/2/2024). Sebelum Helmut, Eddy Hiariej juga memenangkan praperadilan sehingga gugur status tersangkanya.
Kendati demikian, Helmut sudah ditahan KPK sejak 7 Desember 2023 lalu. Sementara itu, Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum ditahan.
"Untuk sementara dilepas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Di sisi lain, setelah putusan tersebut, KPK akan mempelajari lebih lengkap pertimbangan hakim dalam memenangkan gugatan Helmut. Namun demikian, Alex mengatakan lembaganya bisa kembali menetapkan Helmut sebagai tersangka apabila alasan gugurnya status tersangka karena penetapannya dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
Baca Juga
Menurut pimpinan KPK dua periode itu, pertimbangan hakim dalam memenangkan Helmut hanya terkait dengan prosedur. Alex menyebut hakim praperadilan belum pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, selama 20 tahun KPK berdiri.
"Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," terang pria yang juga mantan hakim itu.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghargai putusan dimaksud. Kendati demikian, menurutnya penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham itu sudah sangat mematuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK.
"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," ujarnya secara terpisah melalui pesan singkat kepada wartawan.
Adapun PN Jakarta Selatan hari ini mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Dia diduga meminta bantuan kepada mantan Wamenkumham Eddy Hiariej untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapinya terkait dengan kepemilikan PT CLM.
Dalam putusannya, Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penetapan Helmut sebagai tersangka selaku pemberi suap dan gratifikasi kepada Eddy Hiariej tidak sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Menurut Hakim, pertimbangan hukum di balik putusan tersebut yakni penetapan Helmut sebagai tersangka yang dilakukan pada saat menerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Dia menilai itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Hukum Acara Pidana dan UU KPK.
"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," ujar hakim.