Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Hitung Kerusakan Ekologis dalam Kasus IUP Timah, Kerugian Capai Rp271 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses.
Ahli Lingkungan, Bambang Hero Saharjo menjelaskan soal kerugian ekologis akibat dugaan korupsi komoditas timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS), Senin (19/2/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ahli Lingkungan, Bambang Hero Saharjo menjelaskan soal kerugian ekologis akibat dugaan korupsi komoditas timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS), Senin (19/2/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. 

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya? nanti masih kita tunggu," ujar Kuntadi di Kejagung RI, Senin (19/2/2024).

Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dia juga menyampaikan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

"Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang juga memerinci kerugian negara ini dihitung dari total biaya kerugian di kawasan hutan dan non-hutan. Perinciannya, kerugian hutan akibat galian tambang sebesar Rp223,3 triliun.

Sementara itu, kerugian aktivitas tambang di kawasan non-hutan dia mencatatkan sebesar Rp47,7 triliun dan sudah termasuk kerugian ekologis, ekonomi lingkungan hingga biaya pemulihan.

"Sampai pada kerugiannya berdasarkan Permen LH No.7/2014 ini kan dibagi dua ya, dari kawasan hutan [Rp223,3 triliun] dan non-hutan [Rp47,7 triliun]," imbuhnya.

Dalam kerja sama ini, dia juga menyampaikan dalam aktivitas tambang komoditas timah ini telah tercatat membuka lahan sebesar 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan non hutan.

Dari 170.363 itu, usut punya usut ternyata yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Sementara, non IUP sejumlah 81.462 hektare.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper