Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) tahun 2015-2022.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan pihaknya telah memperoleh cukup bukti untuk menetapkan tersangka tersebut.
"Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TIN [PT Trinindo Inter Nusa]. Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensi dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut, Kuntadi menyampaikan bahwa RL ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat persengkongkolan dengan tersangka sebelumnya.
Tersangka yang dimaksud adalah Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur TINS dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan TINS untuk mengakomodir pertambangan timah ilegal.
"Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dikover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," imbuhnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.
Kemudian, Kuntadi juga menyebutkan tersangka RL bakal dijebloskan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan.
"Dan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, percepatan penanganan perkara yang bersangkutan selanjutkan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan pondok bambu," pungkasnya.