Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Tim Penyidik telah menyerahkan kedua tersangka pihak Kejari Bondowoso sekaligus barang bukti kepada tim jaksa KPK, Jumat (26/1/2024). Nantinya, tim Jaksa akan menyatakan apabila berkas tersebut lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Unsur pasal dari sisi materiel dan maupun formil isi berkas perkara dipenuhi seluruhnya tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Sesuai dengan kewenangan tim jaksa, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen masih akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK, sampai dengan 14 Februari 2024.
Nantinya, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera disiapkan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.
Sebelumnya, perkara yang menjerat pejabat di Kejari Bondowoso itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (15/11/2023). Hasilnya, lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca Juga
Dua orang di antaranya yang menjadi tersangka dan ditahan yaitu Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Kemudian, dua orang tersangka lainnya berasal dari swasta yaitu Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Kejari Bondowoso sebelumnya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek itu dimenangkan oleh CV milik Yossy dan Andhika.
Laporan itu berlanjut ke penyelidikan terbuka. Kemudian, Yossy dan Andhika diduga melakukan pendekatan komunikasi intens ke Alexander selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso agar penyidikan perkara itu dihentikan.
Puji, selaku Kajari Bondowoso, lalu diduga memerintahkan anak buahnya itu untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kesepakatan diduga terjadi antara Yossy dan Andhika serta Puji dan Alexander untuk menyiapkan uang.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alexander] dan PJ [Puji] sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan cukup untuk kita kembangkan," jelas Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan, pada konferensi pers.