Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti catatan dugaan aliran uang dalam kasus suap perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Jawa Timur.
Bukti yang dimaksud itu berbentuk suatu catatan aliran uang. Catatan itu menjadi salah satu dokumen yang ditemukan oleh tim penyidik KPK saat menggeledah rumah kediaman para tersangka dan kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Senin (20/11/2023).
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Selanjutnya, bukti tersebut disita dan dianalisis guna menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari total empat orang yang telah ditetapkan tersangka. Dua orang di antaranya yaitu Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Kemudian, dua orang tersangka lainnya berasal dari swasta yaitu Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Keempat orang tersangka kini sudah ditahan untuk 20 hari pertama.
Adapun perkara yang menjerat pejabat di Kejari Bondowoso itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pekan lalu, Rabu (15/11/2023). Terdapat total sembilan orang yang terjaring OTT saat itu, termasuk para tersangka. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK lalu mengamankan uang senilai Rp225 juta.
Baca Juga
Sebelumnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa adanya rencana penyerahan uang dari Yossy dan Andhika kepada perwakilan atau orang kepercayaan Puji dalam bentuk tunai di Kantor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Kejari Bondowoso sebelumnya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek itu dimenangkan oleh CV milik Yossy dan Andhika.
Laporan itu berlanjut ke penyelidikan terbuka. Kemudian, Yossy dan Andhika diduga melakukan pendekatan komunikasi intens ke Alexander selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso agar penyidikan perkara itu dihentikan.
Puji, selaku Kajari Bondowoso, lalu diduga memerintahkan anak buahnya itu untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kesepakatan diduga terjadi antara Yossy dan Andhika serta Puji dan Alexander untuk menyiapkan uang.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alexander] dan PJ [Puji] sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan cukup untuk kita kembangkan," jelas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan.