Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasipidsus Bondowoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memecat sementara oknum pejabat Kejaksaan yang terlibat tindak pidana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memecat sementara oknum pejabat Kejaksaan yang terlibat tindak pidana secara internal. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Yriasmoro.

Sebelumnya, Puji dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2023) pukul 11.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan alasan pemecatan sementara kedua pejabat kejaksaan itu karena harus menunggu putusan incraht.

"Kami sudah berbicara langsung pada Jamwas pada siang hari ini bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara, karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS itu ada aturan hukum jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya," kata Ketut di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Ketut juga menegaskan bahwa Puji dan Alex tidak akan diberikan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan. "Kami tidak berpikir melakukan pendampingan hukum karena itu adalah perbuatan melawan hukum tidak bermoral," tuturnya.

Di sisi lain, sikap untuk oknum ini juga diamanatkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Ketut, JA berpesan untuk menindak dengan tegas oknum kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan hingga perbuatan melawan hukum.

"Sejak awal pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat kita akan melakukan tindakan yang tegas bilamana perlu kita pidanakan. Kita sikat abis, dalam rangka melakukan bersih2 internal kejaksaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK menangkap sebanyak enam orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi, di antaranya adalah penegak hukum. 

Perinciannya, beberapa dari pihak swasta dan dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.

"Sejauh ini ada enam orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/11/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper