Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Kasus yang kini resmi naik ke tahap penyidikan itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Rabu (15/11/2023). Dua orang di antaranya yaitu Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Kemudian, dua orang tersangka lainnya berasal dari swasta yaitu Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada konferensi pers, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, KPK menangkap sebanyak sembilan orang dalam OTT di Bondowoso kemarin. Selain Puji, Alexander, Yossy dan Andhika, lima orang yang terjaring OTT yakni Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Rizky Wira, swasta Nisa Rusmita, serta tiga pejabat di dinas BSBK Bondowoso Mohammad Hasan Afandi, Novim Dwi Haryono, dan Oky Trihady Putra.
Adapun, tim KPK mendapatkan informasi bahwa adanya rencana penyerahan uang dari Yossy dan Andhika kepada perwakilan atau orang kepercayaan Puji dalam bentuk tunai di Kantor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso.
Baca Juga
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK lalu mengamankan uang senilai Rp225 juta.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Kejari Bondowoso sebelumnya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek itu dimenangkan oleh CV milik Yossy dan Andhika.
Laporan itu berlanjut ke penyelidikan terbuka. Kemudian, Yossy dan Andhika diduga melakukan pendekatan komunikasi intens ke Alexander selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso agar penyidikan perkara itu dihentikan.
Puji, selaku Kajari Bondowoso, lalu diduga memerintahkan anak buahnya itu untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kesepakatan diduga terjadi antara Yossy dan Andhika serta Puji dan Alexander untuk menyiapkan uang.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alexander] dan PJ [Puji] sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan cukup untuk kita kembangkan," jelas Rudi.
Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, Puji dan Alexander sebagai penyelenggara negara penerima suap diduga melanggar pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 UU Tipikor.