Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku telah memberi perintah kepada Tim Nasional Anies-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) untuk mencabut laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai informasi, laporan yang dimaksud berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden dapat turut berkampanye dan memihak dalam gelaran pemilu.
“Enggak-enggak, dicabut itu. Saya sudah perintahkan, tidak ada [pelaporan], tidak ada,” katanya usai berkampanye di Ternate, Maluku Utara, Jumat (26/1/2024).
Ketika ditanya perihal alasan perintah pencabutan laporan itu, Anies hanya mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengimbau agar pihaknya berfokus pada pemenangan di Pilpres 2024, alih-alih mempermasalahkan pernyataan Jokowi.
“Tidak perlu, buat apa? Biarlah, kami akan konsentrasi kepada menyampaikan gagasan perubahan, dan saya sudah sampaikan kemarin bahwa tidak ada laporan apa pun ke pihak lain,” tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan bakal melaporkan Jokowi ke Bawaslu buntut pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu paslon dalam pemilu.
Ari menyesalkan pernyataan Jokowi sebagai figur presiden yang seharusnya menjaga stabilitas politik hingga akar rumput, terutama di tengah tensi Pemilu 2024 yang kian memanas.
Dia mengatakan telah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi itu ke Bawaslu agar kemudian ditindaklanjuti.
"Dengan pernyataan terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," tuturnya kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Pernyataan yang dimaksud Ari disampaikan Jokowi di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, yang mendampinginya dalam seremoni penyerahan pesawat militer di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya ayah cawapres pendamping Prabowo, Gibran Rakabuming Raka ini, dikutip Jumat (26/1/2024).