Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden No.3/2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2024. Salah satu aturan yang akan dibahas tahun ini adalah Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan untuk pidana umum dan pidana korporasi.
Dalam beleid itu, Jokowi akan mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pidana tambahan soal pembekuan baik secara keseluruhan atau sebagian kegiatan usaha dari korporasi dari dasar hukum Pasal 111 dan Pasal 124 UU No.1/ 2023 tentang KUHP.
Rencana pengaturan itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Rancangan beleid mencakup pengaturan tindakan untuk pidana umum maupun pidana korporasi.
Adapun substansinya mencakup, pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan yang terdiri atas banyak poin antara lain pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, pemenuhan kewajiban adat, pembiayaan pelatihan kerja.
Selanjutnya, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pengumuman putusan pengadilan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, dan pembubaran korporasi.
Perlu diketahui, dalam Pasal 120 ayat (1) poin "k" UU No.1/2023 tentang KUHP, hukum pidana umum dan korporasi masih diberlakukan pidana tambahan soal pembekuan kegiatan usaha korporasi tersebut.
Baca Juga
Selain itu, mengacu beleid yang sama, pemerintah juga merancang RPP tentang mekanisme untuk mengubah hukuman pidana penjara seumur hidup yang telah dijalani selama 15 tahun dari dasar hukum Pasal 69 ayat (2) UU No.1/2023 tentang KUHP. Kini, menjadi 20 tahun.
"Tata cara pengubahan pidana penjara seumur hidup, yang telah dijalani selama 15 [lima belas] tahun, diubah menjadi 20 [dua puluh] tahun," dalam Kepres RI No.3/2024.