Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korporasi Tersangka Karhutla Bertambah Menjadi 15

Satu lagi korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Kalimantan Tengah, sehingga jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 15 di sejumlah daerah.
Ilustrasi-Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara
Ilustrasi-Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan.

Satu lagi korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Kalimantan Tengah, sehingga jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 15 di sejumlah daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/9/2019), mengatakan setelah menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), Polda Kalimantan Tengah kini menetapkan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar sebagai tersangka.

"Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla," ujar Dedi Prasetyo.

Sehari sebelumnya Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung dan PT Sweet Indo Lampung yang memiliki beberapa lahan konsesi sebagai tersangka kebakaran hutan.

Sedangkan Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Selatan.

Selanjutnya, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Sementara Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka yakni PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Badan Reserse Kriminal Polri pun menetapkan satu korporasi sebagai tersangka karhutla, yakni PT Adei Plantation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper