Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Anggota MKMK Permanen Dilantik Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen pada hari ini, Senin (8/1/2024).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen pada hari ini, Senin (8/1/2024).

Juru Bicara sekaligus Kabiro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan bahwa tiga nama tersebut adalah Ridwan Mansyur (unsur hakim konstitusi aktif), I Dewa Gede Palguna (unsur tokoh masyarakat), dan Yuliandri (unsur akademisi).

“Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin [8/1], pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK,” kata Fajar dalam keterangannya, dikutip Senin (8/1/2024).

Dia melanjutkan, pelantikan akan dilakukan secara langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Pelantikan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024, tertanggal 2 Januari 2024.

“MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024,” pungkas Fajar.

Sebelumnya, MK telah menunjuk tiga anggota MKMK pada Senin (20/12/2023) lalu untuk masa jabatan selama satu tahun.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa lama masa jabatan itu ditetapkan karena pihaknya menunggu perubahan yang terjadi pada Undang-Undang (UU) MK yang sempat dibahas di DPR, khususnya terkait dengan komposisi MKMK.

Berkaitan dengan itu, masa jabatan anggota MKMK akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). 

“Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata [pembahasan] UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama yaitu UU No.7/2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” ujarnya.

Adapun, setidaknya terdapat 8 laporan mengenai etik hakim konstitusi yang telah menanti MKMK. Enny mengkonfirmasi bahwa jumlah laporan tersebut dihitung sejak putusan MKMK ad hoc terkait pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada awal November 2023 lalu. 

“Karena dari informasi yang disampaikan oleh Mas Fajar [Laksono, Jubir MK], itu ada beberapa laporan yang masuk, delapan laporan yang masuk,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis dalam jumpa pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper