Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjuk tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari ini, Senin (20/12/2023). Ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa ketiga anggota MKMK permanen yang terdiri dari Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur akan dilantik untuk masa jabatan satu tahun.
“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” katanya dalam jumpa pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2023).
Enny menjelaskan, lama masa jabatan selama setahun ditetapkan karena pihaknya menunggu perubahan yang terjadi pada Undang-Undang (UU) MK yang sempat dibahas di DPR, khususnya terkait dengan komposisi MKMK.
Berkaitan dengan itu, masa jabatan anggota MKMK akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
“Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata [pembahasan] UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama yaitu UU No.7/2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” sambungnya.
Baca Juga
Selain itu, Enny juga menjelaskan bahwa anggota MKMK akan turut menyempurnakan berbagai peraturan MK, termasuk terkait kelembagaan MKMK itu sendiri.
“Ini nanti bagi anggota MKMK setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut,” ujarnya.
Dengan penunjukan ini, dirinya berharap bahwa masyarakat tak lagi menanyakan keterlambatan pembentukan MKMK, dan bahwa pihaknya telah melaksanakan amanah putusan MKMK yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (20/12/2023).
Ketiga nama tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).