Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Lantik 3 Anggota MKMK Permanen 8 Januari 2024

MK akan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 8 Januari 2024 mendatang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjuk tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari ini, Senin (20/12/2023). Ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa ketiga anggota MKMK permanen yang terdiri dari Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur akan dilantik untuk masa jabatan satu tahun.

“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” katanya dalam jumpa pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2023).

Enny menjelaskan, lama masa jabatan selama setahun ditetapkan karena pihaknya menunggu perubahan yang terjadi pada Undang-Undang (UU) MK yang sempat dibahas di DPR, khususnya terkait dengan komposisi MKMK.

Berkaitan dengan itu, masa jabatan anggota MKMK akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

“Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata [pembahasan] UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama yaitu UU No.7/2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” sambungnya.

Selain itu, Enny juga menjelaskan bahwa anggota MKMK akan turut menyempurnakan berbagai peraturan MK, termasuk terkait kelembagaan MKMK itu sendiri.

“Ini nanti bagi anggota MKMK setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut,” ujarnya.

Dengan penunjukan ini, dirinya berharap bahwa masyarakat tak lagi menanyakan keterlambatan pembentukan MKMK, dan bahwa pihaknya telah melaksanakan amanah putusan MKMK yang lalu.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (20/12/2023).

Ketiga nama tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper