Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MKMK Berpotensi Jadi Alat Politik DPR untuk Makzulkan Jokowi

TPDI menilai bahwa Putusan MKMK tentang pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK berpotensi menjadi alat politik untuk memakzulkan Jokowi.
Petrus Selestinus/Istimewa
Petrus Selestinus/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai bahwa Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK berpotensi menjadi alat politik DPR untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/ 2023 telah mendelegitimasi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023 yang mengatur batas usia capres-cawapres.

"Putusan MK dan MKMK dimaksud, merupakan alat bukti 'sempurna' bahwa etika kehidupan berbangsa dan bernegara di era Jokowi berada di titik nadir," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip Senin (13/11/2023).

Menurutnya, hal itu mengancam integrasi nasional menuju krisis multidimensi dan lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas kepada pemerintah.

Dia melanjutkan, hal ini tak terlepas dari pimpinan tiga lembaga negara yaitu Presiden, MK, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditudingnya terlibat dalam konspirasi dengan supra-struktur politik praktis, kendati kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945.

Padahal, MK maupun KPU RI, dia menyebut keduanya merupakan lembaga negara yang seharusnya tidak boleh diintervensi secara melawan hukum oleh siapapun juga.

"Untuk menghentikan nepotisme Jokowi dengan daya rusak yang tinggi, hanya bisa dilakukan dengan dua cara,” katanya.

Pertama, Anwar Usman mundur total atau dipecat dari hakim konstitusi, sedangkan Gibran Rakabuming Raka segera mundur atau ditarik dari posisi sedangkan bakal calon wakil presiden (cawapres).

Jika cara pertama gagal dilakukan, ujarnya, maka pilihan cara kedua sebagai langkah konstitusional yaitu memproses hukum Jokowi melalui impeachment [pemakzulan] atas dugaan telah melanggar UUD 1945 dan peraturan hukum lainnya, kata Petrus.

Dia melanjutkan, penggunaan hak angket DPR bisa berkembang hingga Jokowi di-impeachment di MK.

"Ini tentu memerlukan dukungan publik guna mendapatkan legitimasi, karena itu dalam melaksanakan fungsi representasi rakyat, DPR memiliki alasan konstitusional meng-impeach Presiden Jokowi, tetapi dengan tetap menjaga integrasi nasional," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper