Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada hari ini, Senin (13/11/2023).
Dalam pidato pertamanya sebagai Ketua MK, dia berkata bahwa pihaknya akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen," katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa pihaknya akan lebih menerima masukan dari publik demi mendorong kinerja MK.
"Kami akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik, yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa Mahkamah Konstitusi dan penguatan iklim demokrasi Indonesia," lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena MK baru saja melewati satu fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga
"Syukur alhamdulillah salah satu fase krisis tersebut telah dapat kami lewati dengan cara yang baik dan bermartabat. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi tidak dapat terus larut meratapi peristiwa yang baru saja terjadi ini," kata Harto, sapaan akrabnya.
Dia menyadari bahwa terdapat ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundaknya sebagai Ketua MK.
Itu sebabnya, bersama dengan delapan hakim konstitusi yang lain, dia berharap agar kinerjanya nanti mampu mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.
"Terlebih lagi, kepercayaan publik dimaksud sangat kami perlukan menjelang penanganan sengketa hasil Pemilihan Umum 2024," pungkas Suhartoyo.
Diketahui, Suhartoyo terpilih menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam rapat pleno hakim konstitusi yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023) lalu.
Pemilihan ini merupakan amanat dari Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar dari jabatannya karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.