Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman Hari Ini

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua MK pada hari ini, Senin (13/11/2023) pukul 10.00 WIB.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua MK pada hari ini, Senin (13/11/2023) pukul 10.00 WIB. 

“Betul, [pelantikan digelar jam 10.00 WIB],” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (13/11/2023).

Dia kemudian menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua MK masa jabatan 2023-2028 yang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

“Di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK,” lanjutnya.

Suhartoyo sebelumnya terpilih menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam rapat pleno hakim konstitusi yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023) lalu.

"Menyepakati bahwa ketua MK terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo, dan Insya Allah hari Senin akan diambil sumpahnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin rapat itu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (9/11/2023).

Pemilihan ini merupakan amanat dari Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar dari jabatannya karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Itu sebabnya, Saldi memohon doa restu seluruh pihak agar MK dapat memperbaiki diri usai rentetan peristiwa sebelumnya, terutama dalam mengantisipasi sengketa Pemilu 2024 mendatang.

"Mohon doa restu kita bersama, agar MK bisa menapak secara pasti mulai hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan, terutama sengketa pemilu yang sebentar lagi akan menghampiri kita semua," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper