Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini terpilihnya Suhartoyo dapat membawa perubahan pada Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengaku bahwa dia mengenal baik Suhartoyo sebagai teman satu kelasnya di S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Mahfud optimistis bahwa Suhartoyo bisa diharapkan untuk menjaga nama baik lembaga tersebut dan memperbaikinya.
"Sampai saat ini sih rasanya teman saya ini masih bisa diharapkan, mudah-mudahan tidak terkontaminasi, dan tidak membiarkan MK rusak. Harus diperbaiki dan memperbaiki," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Mahfud menilai terpilihnya Suhartoyo dalam rapat pleno MK memiliki arti bahwa telah dilaksanakannnya putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (7/11/2023), yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie.
Mahfud juga mengapresiasi proses pemilihan Ketua MK baru di mana setiap hakim konstitusi memiliki suara, dan muncul dua nama yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.
Baca Juga
"Alhamdulillah berarti putusan MKMK sudah dilaksanakan sesuai dengan amarnya bahwa dalam waktu 2x24 jam, Wakil Ketua MK yaitu Saldi Isra harus memimpin rapat pemilihan Ketua MK yang baru,"
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dipilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan tersebut, berdasarkan hasil rapat pleno hari ini, Kamis (9/11/2023).
Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang diamanatkan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menggelar pleno untuk memiliki Ketua MK baru, mengatakan bahwa forum berisi sembilan hakim konstitusi itu memunculkan dua nama yakni Saldi dan Suhartoyo.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi untuk menjadi ketua MK ke depan adalah Bapak Dr. Suhartoyo," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Dilansir dari situs resmi MK, Suhartoyo pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada 2015. Suhartoyo menggantikan posisi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 2015 lalu.
Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959. Dia pernah mengenyam pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia, S2 di Universitas Tarumanegara, dan S3 di Universitas Jayabaya.
Sekadar informasi, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, yang dinyatakan oleh MKMK melakukan pelanggaran berat dalam amar putusan etik. Pelanggaran berat itu terkait dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan yang dibacakan Oktober 2023 itu, Suhartoyo merupakan salah satu dari empat hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion selain Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.