Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pembentukan MKMK Permanen, Ketua MK Suhartoyo: Secepatnya!

Ketua MK Suhartoyo menegaskan akan segera melakukan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan akan segera melakukan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, usai pelantikannya sebagai Ketua MK pada hari ini.

"Secepatnya. Jadi kalau pakai batas waktu nanti kalian tagih pula nanti," candanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023).

Dia kemudian menceritakan bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra sampai harus membatalkan tugasnya ke luar negeri demi melaksanakan berbagai tugas lain, termasuk pembentukan MKMK permanen.

"Tapi secepatnya, kan maknanya sudah clear, ya. Yang Mulia Pak Wakil [MK] ini seharusnya ada tugas ke luar negeri, sampai beliau membatalkan demi segera menjalankan tugas secara bersama-sama, termasuk yang ditanyakan tadi," terangnya.

Menurutnya, pembentukan MKMK permanen merupakan perintah dari Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi.

"Itu perintah UU. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di Pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020 yang unsur-unsurnya sudah jelas, ada akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif," terang Suhartoyo.

Ketika disinggung perihal MKMK yang bersifat ad hoc pada penanganan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres-cawapres lalu, dia mengakui bahwa hal itu dilakukan karena bersifat mendesak.

"Sepertinya itu ada ketergesaan bahwa harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya [MKMK] permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda. Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini sudah selesai," jelasnya.

Adapun, mengenai peluang perubahan komposisi anggota MKMK permanen nantinya, dia mengatakan bahwa hal itu bergantung pada hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Itu harus melalui rapat permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para Yang Mulia dan kami berdua [dengan Saldi Isra] juga bermusyawarah nanti," tutup Harto, panggilan akrabnya.

Sebagai informasi, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK untuk menggantikan Anwar Usman, usai terpilih dalam rapat pleno hakim konstitusi yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023) lalu.

Pemilihan ini merupakan amanat dari Putusan MKMK ad hoc Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar dari jabatannya karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper