Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan akan segera melakukan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, usai pelantikannya sebagai Ketua MK pada hari ini.
"Secepatnya. Jadi kalau pakai batas waktu nanti kalian tagih pula nanti," candanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023).
Dia kemudian menceritakan bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra sampai harus membatalkan tugasnya ke luar negeri demi melaksanakan berbagai tugas lain, termasuk pembentukan MKMK permanen.
"Tapi secepatnya, kan maknanya sudah clear, ya. Yang Mulia Pak Wakil [MK] ini seharusnya ada tugas ke luar negeri, sampai beliau membatalkan demi segera menjalankan tugas secara bersama-sama, termasuk yang ditanyakan tadi," terangnya.
Menurutnya, pembentukan MKMK permanen merupakan perintah dari Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi.
"Itu perintah UU. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di Pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020 yang unsur-unsurnya sudah jelas, ada akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif," terang Suhartoyo.
Baca Juga
Ketika disinggung perihal MKMK yang bersifat ad hoc pada penanganan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres-cawapres lalu, dia mengakui bahwa hal itu dilakukan karena bersifat mendesak.
"Sepertinya itu ada ketergesaan bahwa harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya [MKMK] permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda. Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini sudah selesai," jelasnya.
Adapun, mengenai peluang perubahan komposisi anggota MKMK permanen nantinya, dia mengatakan bahwa hal itu bergantung pada hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Itu harus melalui rapat permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para Yang Mulia dan kami berdua [dengan Saldi Isra] juga bermusyawarah nanti," tutup Harto, panggilan akrabnya.
Sebagai informasi, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK untuk menggantikan Anwar Usman, usai terpilih dalam rapat pleno hakim konstitusi yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023) lalu.
Pemilihan ini merupakan amanat dari Putusan MKMK ad hoc Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar dari jabatannya karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.