Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengapreasiasi hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan sanksi kepada Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam pidato politiknya pada Minggu (12/11/2023), Megawati mengatakan dengan adanya keputusan yang dibuat oleh MKMK, maka menjadi contoh bahwa kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.
"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi," ujarnya pada Minggu (12/11/2023).
Megawati menambahkan, dengan adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, publik merasa sangat prihatin dan menyayangkan hal tersebut telah terjadi.
Menurutnya, dia telah berulang kali mengatakan bahwa konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.
Selain itu, pelaksanaan konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, tapi konstitusi harus memiliki roh yang mewakili kehendak, dan cita-cita bangunan tata pemerintahan negara yang disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga
"Saya ingat wakjtu itu keutua mk yang pertama jimly assidique, dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya selama ini.
," ungkapnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman sidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.
Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.