Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen pada hari ini, Rabu (20/12/2023).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa proses pembentukan MKMK permanen dilakukan usai terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, beberapa waktu lalu.
“MK akan mengumumkan keanggotaan MKMK melalui konferensi pers yang akan diselenggarakan pada Rabu [20/12] pukul 12.00 WIB, di lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/12/2023).
Fajar melanjutkan, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti seluruh hakim konstitusi.
Tiga anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. Menurutnya, mereka telah memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
“Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi [UU MK],” pungkas Fajar.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan akan segera melakukan pembentukan MKMK permanen, usai pelantikannya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu.
"Secepatnya. Jadi kalau pakai batas waktu nanti kalian tagih pula nanti," candanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat usai pelantikannya.
Menurutnya, pembentukan MKMK permanen merupakan langkah awal pembuktian dari MK dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat, usai apa yang disebutnya sebagai “krisis kelembagaan” dalam beberapa waktu terakhir.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya akan lebih menerima masukan dari publik demi mendorong kinerja MK.