Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (20/12/2023).
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa ketiga nama tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Anggotanya adalah, satu, Profesor Doktor Yuliandri. Beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas Padang,” katanya dalam konferensi pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2023) siang.
Yuliandri merupakan representasi dari akademisi berlatar belakang bidang hukum. Kemudian, nama kedua yaitu I Dewa Gede Palguna dikatakan Enny sebagai anggota MKMK yang mewakili tokoh masyarakat.
“Berikutnya, satu diambil dari hakim [konstitusi] aktif, sesuai ketentuan undang-undang. Satu Hakim aktif yang kemudian disepakati adalah hakim yang baru saja dilantik yaitu Bapak Doktor Ridwan Mansyur,” sambungnya.
Enny menambahkan, penunjukan ketiga anggota MKMK ini merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Baca Juga
Ketiganya disebut telah memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Sebelumnya, MK akan mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada hari ini, Rabu (20/12/2023).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa proses pembentukan MKMK permanen dilakukan usai terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, beberapa waktu lalu.
“MK akan mengumumkan keanggotaan MKMK melalui konferensi pers yang akan diselenggarakan pada Rabu [20/12] pukul 12.00 WIB, di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/12/2023).