Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi Pilih Ketua Baru Hari Ini, Simak Tata Cara Pemilihannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman pada hari ini, Kamis (8/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres se
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres se

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman pada hari ini, Kamis (8/11/2023).

Diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan kekuasaan kehakiman pasca-putusan Majelis Kehormatan MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.

"Sesuai dengan putusan MKMK, besok hari pukul 09.00 WIB, [MK] akan melaksanakan PMK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekjen MK Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, dalam sidang putusan MKMK, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa (7/11/2023).

Tata Cara Pemilihan

Sebagai informasi, tata cara pemilihan ketua MK dan wakil ketua MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, ketua dan wakil ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh hakim untuk masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah.

Ketua dan wakil ketua MK dipilih melalui rapat pleno hakim, sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, “Pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah diselenggarakan dalam Rprapat pleno hakim.

Rapat pleno hakim ini harus dihadiri paling kurang tujuh hakim agar mencapai kuorum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2). Ayat berikutnya menambahkan, "Dalam hal Rapat Pleno Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kuorum, Rapat Pleno Hakim ditunda paling lama dua jam."

Sementara itu, apabila setelah penundaan rapat pleno hakim telah dilakukan dan belum mencapai kuorum, Rapat Pleno Hakim dilanjutkan untuk mengambil keputusan tanpa memenuhi kuorum.

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1), hakim kontitusi akan mengedepankan musyawarah mufakat untuk menentukan struktur ketua dan wakil ketua yang baru. Namun, jika tidak tercapai mufakat dalam musyawarah, pemilihan dilanjutkan dengan pemungutan suara secara terbuka untuk umum.

"Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum," demikian bunyi Pasal 5 ayat (2).

Apabila nama ketua atau wakil ketua Mahkamah telah ditentukan, keduanya akan mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing di hadapan Mahkamah, didampingi oleh rohaniwan. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 dan 9 PMK 6/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper