Bisnis.com, JAKARTA - Partai Nasdem menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadikan sebagai alat politik keluarga seiring dengan keputusan meloloskan permohonan perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ketua DPP Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi mengatakan bahwa negara, elite politik, dan para hakim MK telah mengabaikan etika, akhlak, serta moral.
Gus Choi menuturkan, keprihatinan terhadap MK juga ikut didiskusikan oleh Surya Paloh dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin serta beberapa tokoh ormas Islam saat berkunjung ke Nasdem Tower sore ini, Senin (6/11/2023).
"Memang prihatin melihat negara bangsa ini, prihatin pada perilaku-perilaku MK yang dulu kita obsesikan dia adalah negarawan-negarawan yang pikirannya untuk kepentingan bangsa dan negara. Ternyata mereka sudah menjadi alat-alat politik keluarga, kelompok," katanya di Nasdem Tower, Senin (6/11/2023).
Namun demikian, Gus Choi berharap agar putusan etik yang akan dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK besok akan sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD), moral, kepatutan, serta kepantasan.
Anggota DPR itu lalu menyampaikan bahwa proses politik yang menjadi sorotan saat ini merupakan produk permainan maupun rekayasa. Namun, dia mengatakan pihaknya akan mengikuti permainan secara adil (fair).
Baca Juga
Gus Choi berharap agar MKMK bakal menjatuhkan putusan terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kita berharap Prof. Jimly membuat keputusan terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan terbaik untuk keputusan person-personan dalam MK atau personal MK, tetapi terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara," lanjutnya.
Adapun mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menilai bahwa MK tidak berhak mengeluarkan putusan seperti pada perkara No.90/PUU-XXI/2023.
Sekadar informasi, pada putusan No.90/PUU-XXI/2023, MK menyebut bahwa frasa batas usia capres-cawapres pada pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, apabila tidak diartikan berusia minimal 40 tahun atau sedang/pernah memegang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau kepala daerah.
"Kalau pun itu dijadikan syarat pantas-pantasnya sudah selesai memimpin. Jangan baru sebulan ini memimpin kemudian sudah masuk ke dalam kriteria boleh sebulan, setahun, dua tahun. Pantas-pantasnya yang telah berpengalaman, tetapi ini urusan pakar hukum," ucapnya di Nasdem Tower.
Untuk diketahui, Majelis Kehormatan MK (MKMK) akan membacakan putusan etik para hakim MK terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres besok, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan dibentuk usai MK menerima berbagai laporan etik, yang paling banyak terhadap Ketua MK Anwar Usman.
MKMK yang ditunjuk terdiri dari Jimly Ashiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Anwar, yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua MK dinilai memiliki konflik kepentingan lantaran juga merupakan ipar dari Presiden. Perkara pada No.90/PUU-XXI/2023 yang diputus olehnya diketahui memuluskan jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.