Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan alasan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ditunjuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), meskipun baru dilantik sebagai hakim MK pada awal Desember lalu.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Ridwan menjadi pilihan utama usai hakim konstitusi lainnya dikenai sanksi kolektif dalam putusan MKMK lalu terkait polemik batas usia capres-cawapres.
“Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya. Karena berdasarkan putusan MKMK yang lalu itu kan semua hakim dikenakan sanksi ya, jadi ada sanksi yang sangat ringan, kemudian ada sanksi yang bertahap di situ, termasuk saya juga ya, putusannya secara kolektif,” katanya dalam jumpa pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).
Oleh karena itu, MK berusaha menunjuk figur yang sama sekali tidak terkait dengan permasalahan tersebut, demi menjaga maruah lembaga peradilan itu ke depannya.
Selain itu, Enny mengatakan bahwa Ridwan juga memahami seluk-beluk permasalahan etik hakim selama bertugas di Mahkamah Agung (MA), yang menurutnya tidak jauh berbeda dengan MK.
“Beliau dari Mahkamah Agung dan memahami betul bagaimana kemudian hal-hal yang berkaitan dengan persoalan kode etik hakim itu. Dan saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimanapun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung,” tandasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjuk Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (20/12/2023).
Ketiga nama tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Yuliandri merupakan representasi dari akademisi berlatar belakang bidang hukum, sedangkan I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat. Ridwan Mansyur merupakan perwakilan hakim konstitusi aktif.