Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) dari perwakilan hakim konstitusi bersifat sementara atau ad hoc.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa keberadaan anggota MKMK dari unsur hakim aktif berbeda dengan dua unsur lainnya, yaitu tokoh masyarakat dan akademisi berlatar belakang hukum yang bersifat permanen.
“Kebetulan hakim MK anggota MKMK ini ditentukan secara ad hoc, berbeda dari tokoh masyarakat ataupun akademisi, mereka adalah permanen,” katanya dalam konferensi pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2023).
Enny memaparkan bahwa hal ini merupakan langkah antisipasi apabila hakim konstitusi anggota MKMK tersebut mendapatkan laporan dugaan pelanggaran etik.
Untuk menghindari potensi benturan kepentingan dalam pemeriksaan laporan tersebut, maka anggota MKMK perwakilan hakim konstitusi itu dapat digantikan oleh hakim lainnya.
“Oleh karena itu tidak bisa ditentukan [keanggotaan] permanen untuk hakim yang aktif, harus yang sifatnya ad hoc. Supaya mudah dilakukan proses penggantian untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga
Enny menambahkan, mekanisme terkait keanggotaan MKMK ini telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjuk Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (20/12/2023).
Ketiga nama tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Yuliandri merupakan representasi dari akademisi berlatar belakang bidang hukum, sedangkan I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat. Ridwan Mansyur merupakan perwakilan hakim konstitusi aktif.