Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen pada hari ini, Rabu (20/12/2023). Setidaknya ada 8 laporan mengenai etik hakim konstitusi telah menanti mereka.
Juru Bicara (Jubir) Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengkonfirmasi bahwa jumlah laporan tersebut dihitung sejak putusan MKMK ad hoc terkait pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada awal November lalu.
“Karena dari informasi yang disampaikan oleh Mas Fajar [Laksono, Jubir MK], itu ada beberapa laporan yang masuk, delapan laporan yang masuk,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis dalam jumpa pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).
Enny melanjutkan, usai tiga anggota MKMK dilantik nanti, pihaknya otomatis akan menyerahkan sejumlah laporan itu untuk ditindaklanjuti oleh MKMK.
Namun, Enny tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai pokok laporan dugaan pelanggaran etik maupun siapa sosok hakim konstitusi yang dilaporkan itu.
“Jadi tugas mereka ke depan yang akan menyampaikan dari [laporan] yang masuk, dan apa kemudian tindak lanjut dari laporan yang masuk,” tuturnya.
Terlepas dari hal tersebut, Enny menyebut bahwa laporan yang masuk turut mempercepat MK untuk segera membentuk MKMK, sehingga keanggotaannya dapat diumumkan pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, MK telah menunjuk tiga anggota MKMK pada hari ini, Senin (20/12/2023). Ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.
Ketiga anggota MKMK permanen yang terdiri dari Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur akan dilantik untuk masa jabatan satu tahun.
Disclaimer: ...
Adapun, Yuliandri merupakan representasi dari akademisi berlatar belakang bidang hukum, sedangkan I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat. Ridwan Mansyur merupakan perwakilan hakim konstitusi aktif.