Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai tudingan penyebaran berita bohong atau hoaks dari kubu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Gugatan praperadilan dimaksud yakni terkait dengan status tersangka dan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy di KPK. Permohonan praperadilan itu diajukan Eddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ricky Herbert Parulian, Pihak kuasa hukum Eddy Hiariej, menilai bahwa Alexander Marwata telah menyebarkan hoaks saat menjawa pertanyaan awak media mengenai status hukum kliennya pada 9 November 2023.
"Biarin saja penilaian yang bersangkutan," kata Alex, sapaannya, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Menurut Alex, pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan perbuatannya memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan memiliki bukti yang cukup.
"Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup," lanjutnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Ricky Herbert Parulian menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap para tersangka kasus Eddy Hiariej diterbitkan pada 24 November 2023. Namun, pernyataan Alex di publik soal status hukum Eddy, sebagaimana disampaikan pada konferensi pers, (9/11/2023), diduga bertentangan dengan Sprindik.
"Jika penetapan Pemohon I [Eddy] sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," tuturnya di sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Dengan demikian, Kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoaks soal penetapan status tersangka Eddy dan menciptakan penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.
"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menduga Eddy Hiariej menerima aliran dana sebesar Rp8 miliar dari Helmut Hermawan pihak PT CLM yang saat itu berperkara, guna di antaranya pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
Kasus yang menjerat Eddy Hiariej itu berawal dari sengketa atau perselisihan antara pihak internal PT CLM yang berlangsung selama 2019 sampai 2022, mengenai status kepemilikan perusahaan. Untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, Helmut berinisiatif mencari bantuan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk mendekati Eddy Hiariej.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR [Yogi] dan YAN [Yosie] sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, beberapa waktu lalu.
KPK pun menetapkan empat tersangka pada kasus tersebut di antaranya Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.