Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam menyelesaikan sengketa internal perusahaan.
Sengketa internal perusahaan dimaksud yakni pada perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau CLM.
Eddy Hiariej, yang saat itu masih menjabat sebagai Wamenkumham diduga ikut berperan dalam menyelesaikan sengketa internal PT CLM dari kubu Helmut Hermawan. Helmut merupakan salah satu pihak tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Adapun dugaan itu didalami dari pemeriksaan saksi swasta Nicolaus Hasyim, yang diperiksa pekan lalu, Jumat (15/12/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran Tersangka EOSH [Eddy Hiariej] dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi Tersangka HH [Helmut]," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Sebelumnya, KPK menduga Eddy Hiariej menerima aliran dana sebesar Rp8 miliar dari Helmut Hermawan pihak PT CLM yang saat itu berperkara, guna di antaranya pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
Baca Juga
Kasus yang menjerat Eddy Hiariej itu berawal dari sengketa atau perselisihan antara pihak internal PT CLM yang berlangsung selama 2019 sampai 2022, mengenai status kepemilikan perusahaan. Untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, Helmut berinisiatif mencari bantuan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk mendekati Eddy Hiariej.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR [Yogi] dan YAN [Yosie] sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, beberapa waktu lalu.
KPK pun menetapkan empat tersangka pada kasus tersebut di antaranya Eddy Hiariej, Helmut, Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.