Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Penetapan Tersangka Dicabut

Pihak eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta pencabutan penetapan tersangka.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka kliennya.

Penasihat hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim mengungkapkan bahwa penetapan kliennya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Dengan begitu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan sebagai tersangka tidak sah.

"Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal," kata pihak Eddy di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).

Penasihat hukum juga meminta kepada Hakim tunggal Estiono untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan atas nama Eddy Hiairiej.

"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh termohon [KPK] terhadap diri Para Pemohon atau keluarga para Pemohon [tidak sah]," tambahnya.

Selain itu, dalam sidang perdana praperadilan melawan KPK ini, kubu Eddy meminta untuk memulihkan segala hak hukum kliennya terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh KPK.

"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka kami mohonkan Putusan yang seadil-adilnya," pungkas tim kuasa hukum.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Eddy bermula dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 lalu. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor menyebut ada aliran dana yang diterima oleh wamenkumham itu serta dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. 

Adapun, aliran dana sebesar Rp7 miliar diduga masuk ke kantong pihak-pihak tersebut, berkaitan dengan permintaan bantuan dari perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM, guna konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper