Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Politisi Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Idrus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Idrus Marham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Selain mantan Menteri Sosial itu, KPK turut memanggil dua orang saksi lainnya yaitu wiraswasta Zainal Abidinsyah Siregar dan Staf Legal PT CLM Andi Nisa.
Namun demikian, lembaga antirasuah tak memerinci lebih lanjut alasan memanggil Idrus sebagai saksi atas kasus tersebut. Untuk diketahui, mantan Sekjen Golkar itu tidak asing lagi dengan KPK lantaran kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Sementara itu, Helmut Hermawan merupakan satu-satunya tersangka yang sudah ditahan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Baca Juga
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan dua tersangka lain, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi pun saat ini masih belum ditahan. Eddy saat ini masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Helmut diduga memberikan sejumlah uang kepada Eddy Hiariej atas pemberian sejumlah bantuan. Salah satunya yakni konsultasi administrasi hukum umum terhadap perselisihan internal PT CLM pada sekitar 2019-2022.
Atas bantuan yang diberikan Eddy, Helmut diduga memberikan Guru Besar Hukum Pidana UGM itu Rp4 miliar. Tidak hanya itu, Helmut juga diduga meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membuka blokir hasil RUPS PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Di samping itu, Helmut juga diduga menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Eddy atas kesediaan maupun janji terkait dengan penghentian penyidikan perkara terhadapnya dengan SP3 di Bareskrim Polri.
Selain itu, Helmut turtu diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada Eddy sebagai gratifikasi untuk keperluan maju sebagai calon Ketua Pengurus Pusar Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH [Helmut] pada EOSH [Eddy Hiariej] melalui YAR [Yogi] dan YAN [Yosie] sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, beberapa waktu lalu.