Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Tersangka Kasus Suap Eddy Hiariej Diperiksa KPK

KPK memeriksa pengacara dan asisten pribadi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dua Tersangka Kasus Suap Eddy Hiariej Diperiksa KPK. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara
Dua Tersangka Kasus Suap Eddy Hiariej Diperiksa KPK. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara dan asisten pribadi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Keduanya adalah Yosi Andika Mulyadi yang merupakan pengacara Eddy Hiariej dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Kemudian, Ali mengatakan bahwa Yosi dan Yogie telah memenuhi panggilan KPK dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan penyidik.

"Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah.

KPK menduga Eddy menerima suap Rp4 miliar terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan bijih nikel di Luwu Timur yang pada 2019—2022 mengalami perselisihan secara internal.

Uang suap itu diduga diberikan oleh Helmut melalui transfer rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Selain konsultasi administrasi hukum umum PT CLM, Eddy turut diduga membantu Helmut untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH). 

Di luar pengurusan administrasi bantuan hukum PT CLM, profesor di bidang hukum itu diduga berjanji untuk menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, dengan penyerahan uang sekitar Rp3 miliar. 

Tidak hanya itu, Helmut diduga memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Eddy untuk pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dengan demikian, KPK menduga sejauh ini terdapat total Rp8 miliar aliran dana yang diterima Eddy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper