Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Dirjen AHU Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar.

Cahyo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Cahyo diperiksa oleh penyidik KPK kemarin, Selasa (19/12/2023), bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen AHU lainnya.

Dua orang pejabat Ditjen AHU lain yang turut diperiksa yakni Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar, serta Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dan kewenangan Tersangka EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej] selaku Wamenkumham untuk dapat mengakses unit kerja di Kemenkumham dapat upaya membantu permasalahan PT CLM [Citra Lampia Mandiri] milik Tersangka HH [Helmut Hermawan]," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar juga irit bicara usai diperiksa oleh penyidik KPK kemarin, Selasa (19/12/2023). Dia mengaku hanya ditanyai soal kewenangan dan prosedur kerja di direktorat jenderal yang dipimpin olehnya. 

Cahyo menilai seluruh pengurusan administrasi hukum umum di direktorat jenderal yang dipimpinnya sudah sesuai prosedur. 

"Sebagai warga negara yang baik ya saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang jadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di ditjen saya saja," tuturnya kepada wartawan. 

Adapun Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, kini ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham. Tiga tersangka lain yakni asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana, advokat Yosie Andika Mulyadi, serta mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.

KPK menduga Eddy menerima suap Rp4 miliar terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan bijih nikel di Luwu Timur yang pada 2019 hingga 2022 mengalami perselisihan secara internal. 

Uang suap itu diduga diberikan oleh Helmut melalui transfer rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Setidaknya 8 laporan mengenai etik hakim konstitusi telah menanti mereka. konsultasi administrasi hukum umum PT CLM, Eddy turut diduga membantu Helmut untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH). 

Di luar pengurusan administrasi bantuan hukum PT CLM, profesor di bidang hukum itu diduga berjanji untuk menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, dengan penyerahan uang sekitar Rp3 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper