Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Eddy Hiariej Tuding Wakil Ketua KPK Alexander Sebarkan Hoax

Kubu Wamenkumham Eddy Hiariej menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong atau hoax di kasus penetapan tersangka kliennya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Wamenkumham Eddy Hiariej menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong atau hoax di kasus penetapan tersangka kliennya.

Sebelumnya, saat menjawab pertanyaan awak media Alex menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej telah dilakukan pada akhir Oktober 2023.

Penasihat hukum Eddy, Ricky Herbert Parulian mengatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara, pernyataan Alex di publik soal mengumumkan penetapan tersangka pada (9/11/2023) diduga bertentangan dengan Sprindik.

"Jika penetapan Pemohon I [Eddy] sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," tuturnya di sidang Praperadilan PN Jaksel, Senin (18/12/2023).

Dengan demikian, penasihat hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy dan menciptakan penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.

"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I," tambahnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Eddy lainnya, Muhammad Luthfie menyampaikan bahwa penggiringan opini ini diduga berdampak pada tiga pimpinan KPK tersisa untuk menersangkakan Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu merupakan sesuatu merupakan pelanggaran serius dari hukum acara dan menimbulkan tanda tanya," kata Luthfie.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Eddy bermula dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 lalu. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor menyebut ada aliran dana yang diterima oleh wamenkumham itu serta dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. 

Adapun, aliran dana sebesar Rp7 miliar diduga masuk ke kantong pihak-pihak tersebut, berkaitan dengan permintaan bantuan dari perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM, guna konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper