Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid dalam Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)  Nurdin Halid (kanan) bertemu dengan ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) untuk meminta dukungan pengembangan koperasi nasional selain memperkenalkan jaaran pengurus depan Pimpinan Pusat Dekopin, Senin (3/2/2020)./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid (kanan) bertemu dengan ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) untuk meminta dukungan pengembangan koperasi nasional selain memperkenalkan jaaran pengurus depan Pimpinan Pusat Dekopin, Senin (3/2/2020)./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Nurdin disebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

"Saat ini kami masih terus melengkapi alat buktinya [perkara Gazalba] dengan memanggil beberapa saksi di antaranya memanggil sebagai saksi atas nama Nurdin Halid," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di sela acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa (12/12/2023).

Ali masih belum memerinci apa yang menjadi materi pemeriksaan Nurdin sebagai saksi dalam kasus Hakim Agung nonaktif itu. 

Untuk diketahui, Gazalba kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini, dia diduga menerima gratifikasi mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) serta dugaan pencucian uang. 

Penahanan Gazalba pada pekan beberapa pekan lalu, Kamis (30/11/2023), dilakukan usai divonis bebas dalam perkara suap penanganan perkara. Gazalba resmi dinyatakan bebas berdasarkan putusan kasasi di MA. 

Terkait dengan kasus gratifikasi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan lembaga antirasuah menduga Gazalba menerima gratifikasi hingga sekitar Rp15 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal di mana kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," terang Asep dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).

Tidak hanya itu, Gazalba diduga membelikan uang tersebut untuk pembelian sejumlah aset ekonomis seperti satu unit rumah di Cibubur senilai Rp7,6 miliar, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp5 miliar.

Di sisi lain, KPK menduga adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer hingga miliaran rupiah dengan identitas orang lain, serta tidak mencantumkan aset-aset yang dibeli olehnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper