Bisnis.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan KPK ditunda hingga Senin (18/12/2023) pekan depan.
"Sidang kita tunda hari Senin, 18 Desember sidang," ujar Hakim tunggal, Estiono di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Adapun, alasan penundaan sidang karena tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan perdana praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada hakim PN Jaksel atas penundaan sidang praperadilan Eddy.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta. Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret Eddy bermula dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 lalu.
Baca Juga
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor menyebut ada aliran dana yang diterima oleh wamenkumham itu serta dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika.
Adapun, aliran dana sebesar Rp7 miliar diduga masuk ke kantong pihak-pihak tersebut, berkaitan dengan permintaan bantuan dari perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM, guna konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi.