Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023, tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).
Dia mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12) petang.
“Namun, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin Rabu [6/12] petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Eddy Hiariej menerima aliran dana sebesar Rp8 miliar dari Helmut Hermawan, pihak PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang saat itu berperkara, guna di antaranya pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
Baca Juga
Oleh karena itu, KPK turut mengumumkan tersangka lain yang meliputi swasta asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana, advokat Yosie Andika Mulyadi, serta mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
Pada konferensi pers malam ini, Kamis (7/12/2023), Helmut menjadi tersangka pertama yang ditahan oleh penyidik KPK terhitung untuk 20 hari ke depan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka HH [Helmut Hermawan] selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (7/12/2023).