Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp8 Miliar dari Mantan Bos PT CLM

KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan administrasi hukum umum.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Eddy Hiariej menerima aliran dana sebesar Rp8 miliar dari Helmut Hermawan, pihak PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang saat itu berperkara, guna di antaranya pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham. 

Oleh karena itu, KPK turut mengumumkan tersangka lain yang meliputi swasta asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana, advokat Yosie Andika Mulyadi, serta mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Pada konferensi pers malam ini, Kamis (7/12/2023), Helmut menjadi tersangka pertama yang ditahan oleh penyidik KPK terhitung untuk 20 hari ke depan. 

"Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka HH [Helmut Hermawan] selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan adanya empat orang yang ditetapkan tersangka dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri imbas dari penyidikan kasus tersebut. 

Kasus yang menjerat Eddy Hiariej itu berawal dari sengketa atau perselisihan antara pihak internal PT CLM yang berlangsung selama 2019 sampai 2022, mengenai status kepemilikan perusahaan. Untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, Helmut berinisiatif mencari bantuan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk mendekati Eddy Hiariej. 

Sebagai tindak lanjutnya, Helmut diduga bertemu dengan Eddy pada April 2022 di rumah dinasnya. Pada pertemuan itu, dihadiri juga oleh staf dan pengacara PT CLM, serta asisten pribadi Eddy yakni Yogi dan advokat Yosie. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan agar Eddy memberikan konsultasi terkait dengan administrasi hukum umum PT CLM, dan fee yang disepakati yakni Rp4 miliar. 

Eddy diduga bersedia dan menjanjikan penghentian penyidikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan SP3, dengan penyerahan uang sekitar Rp3 miliar. 

Helmut lalu diduga kembali meminta bantuan Eddy untuk membuka blokir hasil RUPS PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH), yang diduga akibat sengketa internal PT CLM. Informasi buka blokir itu disampaikan langsung oleh Eddy ke Helmut. 

Pemberian uang kepada Eddy dari Helmut lalu dilanjutkan dengan nilai Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Guru Besar Hukum Pidana UGM itu, guna maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). 

Teknis pengiriman uang dilakukan melalui rekening Yogi dan Yosie dengan transfer rekening bank. Total dugaan pemberian uang sejauh ini dari Helmut kepada Eddy yakni Rp8 miliar. 

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH [Eddy Hiariej] melalui YAR [Yogi] dan YAN [Yosie] sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," jelas Alexander Marwata. 

Atas perbuatan Helmut, pengusaha itu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper