Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Awalnya, Eddy Hiariej dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, Kamis (7/12/2023). Namun, pihak kuasa hukum Eddy mengajukan permohonan penjadwalan ulang lantaran kliennya itu sakit.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa permohonan penjadwalan ulang itu telah diketahui oleh pihaknya. Pemanggilan ulang Eddy akan dijadwalkan ulang.
"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit. Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," kata Ali kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Untuk diketahui, Eddy sebelumnya telah diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Senin (4/12/2023). Namun, untuk pemanggilan hari ini, pihak kuasa hukum Eddy menyebut kliennya mendadak sakit.
"Tadi kita sudah siap-siap mau berangkat. Terus pak Wamen sudah limbung. Obatnya banyak, sakit dia. Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi tidak dapat hadir. Tadi sama sama dengan saya," terang Rick Sitohang, kuasa hukum Eddy kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga
Ricky lalu menyebut kliennya itu mengalami stress sehingga jatuh sakit di hari yang sama pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Hal itu, lanjutnya, mendorong tim kuasa hukum untuk mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Eddy.
"Saya sudah minta juga 'Bagaimana kuat enggak?' Jadi obatnya banyak banget saya lihat. Jadi stress juga," terang Ricky.
Di sisi lain, Eddy Hiariej dikonfirmasi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan yang dipegangnya sejak Desember 2020 itu. Istana Kepresidenan memastikan bahwa surat pengunduran tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai lawatan kerjanya dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Rabu (6/12/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham.