Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej batal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit dan tertekan alias stress.
Eddy sebelumya dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pertama kali usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Beberapa hari sebelumnya, dia telah diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Senin (4/12/2023).
Ricky Sitohang, penasihat hukum Eddy Hiariej, mengatakan bahwa kliennya hari ini telah siap untuk berangkat ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Eddy mendadak sakit.
"Tadi kita sudah siap-siap mau berangkat. Terus pak Wamen sudah limbung. Obatnya banyak, sakit dia. Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi tidak dapat hadir. Tadi sama sama dengan saya," terang Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Ricky lalu menyebut kliennya itu mengalami stress sehingga jatuh sakit di hari yang sama pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Hal itu, lanjutnya, mendorong tim kuasa hukum untuk mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Eddy.
"Saya minta juga 'Bagaimana kuat enggak?' Jadi obatnya banyak banget saya lihat. Mungkin stress juga," terang Ricky.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi hari ini, Kamis (7/12/2023).
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Ali di Anyer, dikutip Kamis (7/12/2023).
Ali menambahkan bahwa surat panggilan sudah dilayangkan kepada para tersangka. Dia berharap para tersangka bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.
Terkait dengan penahanan, Ali mengatakan bahwa upaya paksa itu merupakan kewenangan maupun syarat subjektif dan objektif penyidik.
"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," terangnya.
Di sisi lain, Eddy Hiariej dikonfirmasi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan yang dipegangnya sejak Desember 2020 itu. Istana Kepresidenan memastikan bahwa surat pengunduran tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai lawatan kerjanya dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Rabu (6/12/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham.