Bisnis.com, JAKARTA – Edward Omar Shari Hiariej atau Eddy Hiariej resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) No.57/M tanggal 7 Desember 2023. Surat itu telah ditandatangani oleh Jokowi siang ini.
“Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).
Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Eddy sebagai satu dari empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Eddy di antaranya diduga menerima suap Rp4 miliar terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan nikel di Luwu Timur yang pada 2019 hingga 2022 mengalami perselisihan secara internal.
Profil Eddy Hiariej
Adapun Eddy dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum dilantik masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham pada Desember 2020.
Baca Juga
Eddy lahir di Ambon, 10 April 1973. Dia sebelumnya berhasil meraih gelar profesor pada umur 37 tahun, dan kerap digadang-gadang sebagai profesor termuda.
Sosok Eddy juga terkenal kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di beberapa persidangan besar. Misalnya, sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, maupun saksi sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maruf Amin.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) teranyar miliknya, Eddy tercatat melaporkan total harta senilai Rp20,6 miliar.
Total nilai harta yang dilaporkannya itu sudah dikurangi utang sebesar Rp5,4 miliar. Eddy melaporkan empat tanah dan bangunan yang seluruhnya di Sleman. Semuanya dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Kemudian, harta Eddy lainnya yaitu tiga alat transportasi yakni Honda Odyssey 2014, Mini Cooper 5 Door A/T 2015, dan Jeep Cherokee Limited 2014. Kemudian, harta Eddy terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp1,9 miliar.
Dengan kasus ini, Eddy menambah daftar panjang anggota kabinet Presiden Jokowi sejak 2014 yang tersangkut kasus korupsi sebagai tersangka.
Sebelumnya, penegak hukum telah menetapkan beberapa anggota kabinet Jokowi sebagai tersangka seperti dua mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Juliari Batubara, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, serta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.