Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan belum memikirkan nama pengganti untuk posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) usai pemberhentian Edward Omar Shari Hiariej atau Eddy Hiariej dari jabatan tersebut.
“Belum-belum [ada nama pengganti] masih ada Pak Menteri,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Sekadar informasi, Edward Omar Shari Hiariej atau Eddy Hiariej resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) No.57/M tanggal 7 Desember 2023. Surat itu telah ditandatangani oleh Jokowi siang ini.
“Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan lewat pesan teks, Kamis (7/12/2023).
Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Eddy sebagai satu dari empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga
Eddy diduga menerima suap Rp4 miliar terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan nikel di Luwu Timur yang pada 2019 hingga 2022 mengalami perselisihan secara internal.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) teranyar miliknya, Eddy tercatat melaporkan total harta senilai Rp20,6 miliar. Total nilai harta yang dilaporkannya itu sudah dikurangi utang sebesar Rp5,4 miliar. Dia melaporkan empat tanah dan bangunan yang seluruhnya di Sleman. Semuanya dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Kemudian, harta lainnya yaitu tiga alat transportasi yakni Honda Odyssey 2014, Mini Cooper 5 Door A/T 2015, dan Jeep Cherokee Limited 2014. Kemudian, harta Eddy terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp1,9 miliar.
Dengan kasus ini, Eddy menambah daftar panjang anggota kabinet Presiden Jokowi sejak 2014 yang tersangkut kasus korupsi sebagai tersangka.
Sebelumnya, penegak hukum telah menetapkan beberapa anggota kabinet Jokowi sebagai tersangka seperti dua mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Juliari Batubara, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, serta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.