Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan PDIP Tolak Gagasan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Elite PDIP meyakini berdasarkan sejarah, gubernur Jakarta tidak cocok dipilih langsung oleh presiden.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dari Fraksi PDIP./Dok. DPR
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dari Fraksi PDIP./Dok. DPR

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah meyakini, berdasarkan sejarah, gubernur Jakarta tidak cocok dipilih langsung oleh presiden.

Said menegaskan, Fraksi PDIP DPR akan menolak rumusan Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyatakan 'Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.'

Menurutnya, rumusan itu akan membuat demokrasi di Indonesia khususnya Jakarta mundur ke belakang.

"Kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden selaku kepala pemerintahan, sebab hal itu tidak ada hubungannya," ujar Said dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Dia menjelaskan, rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan dari segi sejarah. Menurutnya, Jakarta merupakan daerah yang mencerminkan perjuangan kemerdekaan bangsa sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala internasional.

Oleh sebab itu, Said menilai Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ tidak mencerminkan sejarah Jakarta itu. Dia berpendapat, malahan pasal itu menjadikan Jakarta wilayah yang tidak demokratis sehingga bertentangan dengan sejarahnya.

"Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi," jelas Ketua Badan Anggaran DPR ini.

Oleh sebab itu, selain menolak wacana gubernur Jakarta ditunjuk presiden, PDIP juga akan mengusulkan agar kepala daerah dan wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota juga dipilih secara langsung oleh rakyat--tidak seperti sekarang ini.

"Karena perannya sebagai Ibu Kota [negara] telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka bupati dan wali kota yang memerintah di kabupetan dan kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus memiliki DPRD kabupaten/kota yang dipilih juga secara langsung," tutup Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper