Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan Revisi UU MK Ditunda Besok, DPR Abaikan Protes Mahfud

DPR RI memutuskan tidak akan mengesahkan revisi keempat UU MK hingga besok, Selasa (5/12/2023). Penundaan ini dipastikan bukan karena protes Mahfud MD
Pengesahan Revisi UU MK Ditunda Besok, DPR Abaikan Protes Mahfud. Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Pengesahan Revisi UU MK Ditunda Besok, DPR Abaikan Protes Mahfud. Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI memutuskan tidak akan mengesahkan revisi keempat UU No. 24/2024 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada Selasa (5/12/2023) besok.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah menyetujui draf revisi UU MK dalam rapat konsinyering bersama DPR pada Minggu (3/12/2023).

Meski demikian, lanjutnya, DPR menerima surat keberatan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada hari ini, Senin (3/12/2023). Mahfud masih tidak setuju dengan sejumlah pasal dalam revisi UU MK yang tinggal disahkan itu.

DPR pun memutuskan menunda pengesahan revisi UU MK itu pada Selasa besok. Meski demikian, Dasco mengaku penundaan itu bukan karena surat yang dikirim Mahfud melainkan karena kesepakatan para pimpinan fraksi di DPR.

"Ya penundaan itu karena masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang kurang baik seperti yang beredar," jelas Dasco kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Pemberitaan kurang baik yang dimaksud yaitu DPR seolah ingin merugikan salah satu pihak dan ada unsur politisasi MK jelang gugatan hasil Pemilu 2024. Padahal, menurut Dasco, revisi UU MK ini sudah lama dibahas.

"Revisi UU MK ini bukan pada saat-saat seperti ini. Jadi kalau dibilang urgensinya ini sudah berproses dari bulan Februari [2023] sehingga kemudian proses-proses ini berjalan. Sehingga kemudian kemarin itu sudah sampai pada puncaknya, persetujuan antara pemerintah dan DPR," ujarnya.

Meski ditunda, Dasco menyatakan DPR tidak perlu lagi membahas ulang isi revisi UU MK sebab sudah disetujui seluruh fraksi parlemen dan pemerintah lewat Kemenkumham. Revisi UU MK, lanjutnya, tinggal disahkan meski tidak dalam rapat paripurna Selasa besok.

"Ya kalau menurut ketentuan yang ada, itu tinggal diparipurnakan," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Diprotes Mahfud

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah masih keberatan dengan sejumlah isi revisi keempat UU No. 24/2024 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Salah satu poin keberatannya terkait aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi.

Mahfud menjelaskan, seharusnya aturan peralihan masa jabatan tidak merugikan pihak yang terdampak aturan itu. Meski demikian, usulan beleid baru dari DPR malah merugikan sejumlah hakim konstitusi yang masih menjabat.

"Aturan peralihan itu kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Dijelaskan, dalam Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.

Dalam hal ini, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak ke aturan yang diusulkan oleh DPR itu yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya sudah menjabat lebih dari 5 tahun namun belum capai 10 tahun, sehingga jika ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun harus melalui persetujuan lembaga pengusul lagi.

Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Aturan itu sendiri tinggal disetujui oleh pemerintah sebelum dibawa ke pembahasan tinggal 2 atau pengesahan oleh DPR.

"Oleh sebab itu, kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat 2 [pengesahan], dibicarakan lagi," ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper