Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah masih keberatan dengan sejumlah isi revisi keempat UU No. 24/2024 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Salah satu poin keberatannya terkait aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi.
Mahfud menyatakan seharusnya aturan peralihan masa jabatan tidak merugikan pihak yang terdampak aturan itu. Meski demikian, usulan beleid baru dari DPR malah merugikan sejumlah hakim konstitusi yang masih menjabat.
"Aturan peralihan itu kalau diberlakukan kepada yang bersangkutan itu harus menguntungkan atau setidaknya merugikan yang bersangkutan," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Dijelaskan, dalam Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.
Dalam hal ini, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak ke aturan yang diusulkan oleh DPR itu yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya sudah menjabat lebih dari tahun namun belum capai 10 tahun, sehingga jika ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun harus melalui persetujuan lembaga pengusul lagi.
Baca Juga
Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Aturan itu sendiri tinggal disetujui oleh pemerintah sebelum dibawa ke pembahasan tinggal 2 atau pengesahan oleh DPR.
"Oleh sebab itu, kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat 2 [pengesahan], dibicarakan lagi," ujar Mahfud.
Calon wakil presiden nomor urut 3 ini mengaku juga dapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada 4 September 2023, Mahfud menyatakan sudah melaporkan bahwa pembahasan revisi UU MK masih mampet karena pemerintah menolak usulan DPR terkait aturan masa jabatan peralihan.
"Pak Menko, silakan [dilanjutkan]," ungkap Mahfud menirukan pernyataan Jokowi kepadanya.
Dia mengatakan, pada Senin (4/12/2023), Kemenkopolhukam dan Kemenkumham sudah menyurati DPR terkait keberatan terkait aturan peralihan masa jabata di revisi UU MK itu. DPR, lanjutnya, juga sudah menerima surat tersebut.