Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Kasus Pemerasan Firli, Polisi Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Polisi akan memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs pada hari ini, Rabu (29/11/2023).
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (17/11/2023) / BISNIS - Dany Saputra
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (17/11/2023) / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs pada hari ini, Rabu (29/11/2023), dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pemeriksaan Syahrul kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli.

Selain SYL, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta turut diperiksa.

"Telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta utk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga saksi tersebut pada Rabu, 29 November 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa pemanggilan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPK, sebab ketiganya merupakan tahanan lembaga antirasuah tersebut. Adapun, pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo Cs akan dilakukan di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik Kepolisian pada 14.00 WIB.

"Pukul 14.00 WIB [pemeriksaan] di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tambahnya.

Sebelumnya, dalam parade pemeriksaan saksi tambahan usai penetapan tersangka Ketua KPK Firli, Polisi secara diam-diam telah memeriksa juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar pada Selasa (28/11/2023).

"[Irwan diperiksa] hari ini [28/11/2023). Dari siang," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper